Pembantu Dekan III Fakultas Ekonomi Unlam, Drs Ec Syaiful Hifni M Si Ak saat ditemui di ruang kerjanya Senin, (7/13) mengatakan, aturan mengenai kampus bebas asap rokok ini sudah lama tertulis dalam peraturan UUD, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Universitas dan Fakultas. “Sebenarnya sudah lama aturan ini ada, namun mulai dikepemimpinan saya ditegaskan lagi,” katanya.
Adapun kawasan yang dibebaskan asap rokok adalah lobby depan, lobby dalam, dua sisi kiri dan kanan lobby, di depan aula, lantai dua, dan seluruh ruang kelas. Sedangkan kawasan yang diperbolehkan hanya ada dua yaitu taman dan kafe. “Untuk saat ini, kami belum bisa membebaskan seluruh kawasan bebas anti rokok, tetapi paling tidak kami mengawali,” ujarnya.
Lalu bagaimana dengan mahasiswa yang ketahuan merokok di tempat yang sudah dilarang oleh fakultas? Tidak ada sangsi, tetapi tambah Syaiful, dirinya akan langsung menegur apabila ketahuan ada mahasiswa yang merokok di tempat yang dilarang. “Intinya komunikasi saja dulu,” tambahnya.
Tujuan di tegaskannya aturan ini tidak lain adalah untuk menjaga kesehatan bersama, etika, dan pelaksanaan hukum yang sudah ada. Syaiful yang juga dosen di Jurusan Akuntansi ini berharap dengan di jalankannya aturan ini, akan menciptakan budaya anti rokok di kampus. “Jangan sampai ganti pimpinan, justru berganti kebijakan yang akan melonggarkan aturan ini,” harapnya. (elh)
Kawasan yang dibebaskan dari asap rokok :
- Lobby depan dan dalam
- Sayap kiri dan kanan lobby
- Depan aula
- Lantai dua yang kebanyakan ruang dosen
- Seluruh ruang kuliah mahasiswa
Kawasan yang diperbolehkan merokok :
- Di taman terbuka
- Di kafe
Side bar
Jangan Sampai Di buku Pedoman Saja
Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi Unlam (BEM FE UNLAM), Riswan Hidayat menyambut positif dengan ditegaskannya aturan tentang kawasan bebas asap rokok. Menurutnya bagus, karena dengan adanya kebijakan ini minimal mahasiswa yang perokok tidak sembarangan untuk merokok di kampus. “Bagus, kami selaku BEM sangat mendukung aturan ini,” ujarnya kepada Bpost, Senin (7/13).
Mahasiswa yang akrab disapa Riswan ini mengusulkan, agar pihak fakultas jangan hanya memasang stiker anti rokok saja, tapi aturan ini juga harus disosialisasikan kepada mahasiswa dan kepada seluruh organisasi yang ada di Fakultas Ekonomi Unlam, terlebih pada saat Program Persiapan Belajar (P2B), untuk memasuki kuliah di Fakultas Ekonomi Unlam. “Jangan sampai hanya tertulis dibuku pedoma saja,” katanya. (elh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar